Nusaperdana.com, Bengkalis – Polisi dari tim gabungan Jatanras Polda Riau, Resmob 125 Polres Bengkalis, dan Opsnal Polsek Pinggir berhasil menangkap 2 residivis yang melakukan tindak pidana pencurian (Jambret) di Kecamatan Pinggir, pada Rabu (29/5/2024).
Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah RPR alias Jarjit (22 tahun) dan AA alias Tembak (28 tahun), keduanya merupakan residivis curas dan narkotika. Mereka ditangkap di jalan Merak Kelurahan Tangerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, dan di jalan Muslimin Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Selama penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Hp oppo warna biru muda, 1 unit Hp oppo warna biru tosca, 1 helai sweater warna hitam putih yang digunakan saat melakukan jambret, 1 buah helm warna merah dan hitam merk GM, 1 buah helm warna kuning merk KYT, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui press releasenya menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari pengungkapan tim Resmob 125 yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Doni Irawan. Mereka berhasil mengungkap maraknya kasus pencurian (Jambret) di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Pelaku, yang diketahui berasal dari Pekanbaru, mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Mereka telah melakukan tindak pidana pencurian (Jambret) di berbagai lokasi, seperti jalan Lintas Duri-Pekanbaru Km 92 Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, serta di beberapa lokasi lainnya.
AKP Gian mengatakan bahwa pelaku RPR alias Jarjit juga mengaku melakukan jambret di beberapa lokasi lainnya, seperti di jalan Jendral Sudirman (Depan Ramayana), jalan Jendral Sudirman (Pemutaran Bank BCA), dan jalan Hangtuah (di seberang jalan Kayangan).
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pinggir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.