Nusaperdana.com, Mandau – Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Mandau memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di beberapa media terkait terpilihnya dan pemberian gelar kepada Ketua Tameng di Kecamatan Mandau.
Ketua DPH LAMR Kecamatan Mandau, Datok H. Revolaysa, SH, menegaskan bahwa LAMR Kecamatan Mandau tidak pernah memberikan gelar atau memilih individu atau organisasi manapun. Gelar yang beredar diduga dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari LAMR Kecamatan Mandau, dan pengurus LAMR Kecamatan Mandau tidak terlibat dalam hal tersebut.
Datok Revolaysa juga menjelaskan bahwa Tameng Adat Kecamatan Mandau belum memiliki kepengurusan resmi karena proses penetapan pengurus masih dalam usulan kepada Panglima Tameng Adat Kabupaten Bengkalis. Keputusan akhir mengenai pengurus Tameng Adat Kecamatan Mandau berada di tangan Tameng Adat Kabupaten Bengkalis.
LAMR Kecamatan Mandau ingin menegaskan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas gelar yang dibuat oleh pihak lain, sehingga informasi yang beredar sebaiknya tidak dipercaya. Panglima Tameng Kabupaten Bengkalis, Munawar Rosidi, juga mengklarifikasi bahwa Hulubalang merupakan pemimpin Tameng di wilayah Kecamatan, bukan gelar lain yang diberikan.
Panglima Tameng Kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa Hulubalang Tameng harus merupakan keturunan Melayu Langsung, tinggal di wilayah Kecamatan tersebut, dan tidak memegang jabatan di tubuh Tameng adat maupun dalam SK langsung dari Panglima Perdana Tingkat Kabupaten.