Pemegang Motor 250-500 CC Harus Memiliki SIM C1 Sesuai Dengan Peraturan Terbaru

by -187 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. Syarat untuk mendapatkan SIM C1 adalah memiliki SIM C biasa setidaknya selama satu tahun.

“Salah satu syaratnya adalah memiliki SIM C selama setahun. Selanjutnya, tahun depan kita akan meluncurkan C2, ini untuk kapasitas mesin 500 CC ke atas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan sebagaimana dilansir dari situs Korlantas Polri pada Kamis (30/5/2024).

Penerbitan SIM C1 telah mulai berlaku di seluruh Indonesia dengan dasar Peraturan Polri. Selain itu, Korlantas berencana menjalankan SIM C2 pada tahun mendatang untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 500 CC ke atas.

Dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM Pasal 3 ayat 2h, disebutkan bahwa ‘SIM CI berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik’.

Sebagai tambahan, Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan, “Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan di seluruh Satpas di Indonesia.”

Alasan terbitnya SIM C1 adalah untuk memastikan perbedaan dalam kemampuan atau kompetensi pengendara. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1, dan nanti SIM C2.

Adita Wirawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan bahwa mereka belum menerima informasi terbaru mengenai penerapan SIM C1. Menurutnya, hal-hal baru masih dalam pembahasan dalam implementasinya.

[Gambas:Video CNBC]

(fys/wur)