Pemerintah Indonesia menyetujui perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda bagi PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan tembaga lainnya hingga 31 Desember 2024. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Mei 2024 dan berlaku efektif per 1 Juni 2024.
Poin pertimbangan dalam Peraturan tersebut menyatakan bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri memerlukan tambahan waktu hingga dapat berproduksi secara optimal dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian. Izin ekspor PT Freeport Indonesia dan perusahaan tembaga lainnya berakhir pada 31 Mei 2024, namun dengan adanya peraturan baru ini, izin ekspor diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
Perusahaan-perusahaan yang mendapat izin ekspor harus tetap membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku, dan proyek fasilitas pengolahan dan pemurnian mereka harus mencapai tahap commissioning pada akhir Mei 2024. Selain itu, Peraturan juga mengatur mengenai penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dan penjualan lumpur anoda hingga akhir tahun 2024.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyatakan bahwa fasilitas pemurnian konsentrat tembaga di Gresik akan beroperasi pada Juni 2024. Pembangunan smelter ini merupakan komitmen perusahaan untuk meningkatkan nilai tambah mineral dan mendukung kebijakan hilirisasi industri yang dicanangkan pemerintah. Smelter PTFI ini didesain menjadi yang terbesar di dunia dengan kapasitas peleburan konsentrat tembaga sebesar 1.7 juta ton per tahun.
Saat ini, sebagian besar konsentrat tembaga diekspor, namun dengan beroperasinya smelter kedua ini, pemurnian lumpur anoda 100% akan dilakukan di dalam negeri.