Rekan-rekan Jokowi Merasa Bingung Atas Perubahan Syarat Usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Menjelang Pilkada

by -125 Views

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir tentang syarat usia calon kepala daerah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA mengubah ketentuan yang sebelumnya menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.

Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) yang dinyatakan bertentangan awalnya berbunyi bahwa warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan persyaratan usia paling rendah 30 tahun. Namun, menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak diinterpretasikan sebagai usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Reaksi ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo, yang juga sahabat Presiden Joko Widodo, terhadap keputusan ini adalah rasa heran. Rudy yang merupakan wakil walikota Solo pada masa kepemimpinan Jokowi di kota tersebut menganggap keputusan MA tersebut wajar. Namun, ia merasa heran karena keputusan ini diambil menjelang Pilkada. “Tapi kenapa dibuat pada saat Pilkada? Gitu aja pertanyaan masyarakat, kalau saya silahkan,” ujar Rudy.