PTFI Dapat Perpanjangan Seumur Hidup-Bangun Smelter di Papua karena Alasan Cadangan

by -93 Views

Pemerintah memastikan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang operasi pertambangan hingga tahun 2061 atau sampai cadangan habis. Dengan syarat, Freeport harus membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter tembaga baru di Papua.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pembangunan Smelter di Papua sangat penting. Lokasi tambang Freeport berada di Papua, namun pembangunan smelter dilakukan di Gresik.

“Waktu saya masuk pemerintah, saya bertanya mengapa pembangunan dilakukan di Gresik, padahal tambangnya ada di Papua. Infrastruktur di Papua belum siap, sehingga pembangunan dilakukan di tempat lain. Saya ingin membuat perubahan yang tidak lazim. Perlu dilakukan lompatan agar tercipta kawasan ekonomi,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta.

Bahlil mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin diatur oleh pihak asing. Oleh karena itu, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport akan diterbitkan hingga tahun 2061 dengan syarat penambahan saham 10% dan pembangunan smelter baru di Papua.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga menegaskan bahwa PTFI berpeluang mendapatkan perpanjangan IUPK hingga masa umur cadangan tambang perusahaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Arifin menyatakan bahwa perpanjangan izin hingga masa umur cadangan habis dipertimbangkan karena perusahaan telah menginvestasikan dana besar untuk membangun smelter. Meskipun perpanjangan dilakukan hingga masa cadangan habis, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi setiap 10 tahun.

Pemerintah akan tetap mengikuti perkembangan cadangan tambang dan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kelangsungan operasi PT Freeport Indonesia.