Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI dan penyitaan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor di beberapa wilayah di Indonesia.
Khusus untuk wilayah Lampung dan Banten barang jaminan debitur/obligor telah disita senilai Rp17,7 miliar sesuai NJOP Tanah.
“Adapun tujuan kegiatan tersebut adalah untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” ungkap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam siaran pers, Jumat (7/6/2024).
Berikut daftar aset yang disita:
– Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 bidang tanah seluas 2.725 m2, yang terletak di Jl. Candimas IV, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Danamon (BTO), dengan estimasi nilai sebesar Rp1.021.875.000,00.
– Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 bidang tanah seluas 4.670 m2, yang terletak di Jalan Senopati, Desa Branti, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Mashill Utama (BBKU), dengan estimasi nilai sebesar Rp1.167.500.000,00.
– Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 3 bidang tanah dengan total 1.128 m2, di sejumlah wilayah di Lampung.
– Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 35 bidang tanah dengan luas keseluruhan 84.945 m2, di Kabupaten Serang yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Metropolitan (BBKU), dengan estimasi nilai sebesar Rp7.347.742.500,00.
– Penguasaan fisik aset properti eks BDL, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Sejahtera Bank Umum (DL), melalui pemasangan plang atas 1 bidang tanah seluas 6.660 m2 di Kab.Serang.
“Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” jelas Rionald.