Pemerintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Meskipun telah diberikan izin untuk mengelola wilayah tambang, tidak semua ormas keagamaan menerima tawaran dari pemerintah. Hingga saat ini, hanya PBNU yang mengajukan izin WIUPK.
Organisasi lain seperti PGI, KWI, dan HKBP menolak tawaran dari pemerintah. Sedangkan Muhammadiyah enggan tergesa-gesa dalam menerima tawaran tersebut.
KWI, melalui Marthen Jenarut, menyatakan bahwa gereja Katolik tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut karena tata kelola pembangunan harus sesuai dengan prinsip berkelanjutan.
PGI, melalui Pdt. Gomar Gultom, mengapresiasi langkah Jokowi namun menyadari kompleksitas pengelolaan tambang. PGI mengingatkan bahwa ormas keagamaan harus tetap fokus pada tugas utamanya dan tidak hanya terfokus pada mekanisme pasar.
HKBP menolak konsesi izin tambang yang ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo karena mengutamakan tanggung jawab menjaga lingkungan dengan teknologi ramah lingkungan.
Muhammadiyah menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan wewenang pemerintah dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.
NU menyambut baik langkah Presiden Jokowi dalam memberikan izin tambang ke ormas untuk kemaslahatan rakyat. Gus Yahya dari PBNU mengucapkan terima kasih kepada Presiden atas kebijakan tersebut.
Nahdlatul Ulama (NU) bersedia menerima izin tambang dan siap untuk mengelola dengan profesionalitas dan akuntabilitas.
Semua ormas keagamaan memiliki pertimbangan masing-masing terkait tawaran izin tambang dari pemerintah, namun secara umum, mereka menekankan pentingnya menjaga lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab dengan baik.