RI Diam-Diam Siapkan Aturan Cadangan untuk Penyangga Energi

by -60 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan pemerintah tengah memfinalisasi peraturan baru mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE) nasional. CPE diperlukan untuk mengantisipasi kondisi krisis dan darurat energi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang CPE masih dalam proses. RPP tersebut masih menunggu persetujuan Menteri BUMN.

Menurut Djoko, CPE diperlukan untuk menyimpan minyak mentah, LPG, dan bensin selama 30 hari karena ketiga komoditas tersebut masih diimpor. Cadangan energi ini penting untuk menjaga ketahanan energi, terutama saat kondisi geopolitik tidak menentu seperti yang terjadi di Timur Tengah.

Djoko menekankan bahwa Indonesia membutuhkan cadangan energi untuk memastikan ketersediaan energi dalam negeri. Tanpa cadangan energi, risiko negara kekurangan pasokan minyak, LPG, dan bensin akan meningkat.

Sebagai langkah preventif, pemerintah segera mengambil tindakan dengan finalisasi RPP CPE. Dengan demikian, Indonesia bisa meningkatkan ketahanan energi dan menghindari krisis energi di masa depan.