Suami Melakukan Tindakan Kejam, Tusuk Perut Istri Berulang-ulang

by -58 Views

NUSAPERDANA.COM, KAMPAR KIRIHILIR- Seorang suami berinisial AR (30) dari Barak RAPP, KM 60 Kecamatan Segati, Kabupaten Pelalawan melakukan tindakan sadis dengan membunuh istrinya Febeidar Laia (40) saat bekerja di Jalan Koridor RAPP KM 60 Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Korban ditusuk lebih dari 8 kali di bagian perutnya, motifnya karena korban menolak membantunya saat sedang bekerja,” ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan Fikri.

Awalnya, Kapolsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari masyarakat tentang kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban tewas akibat ulah pelaku kepada istrinya.

“Kemudian saya bersama Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto dan anggota Polsek menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelas Kapolsek.

Pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya, sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum et repertum. “Saat ini korban masih di rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sekitar pukul 09.00 WIB, korban dan pelaku bekerja menyiram bibit Ekaliptus, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB korban istirahat dan pergi ke Camp.

“Pelaku kemudian memanggil korban untuk membantunya menyiram bibit, namun korban menolak dan marah kepada pelaku,” tambah Kapolsek.

Mendengar istrinya marah, pelaku kemudian emosi dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawa dari rumah dan disimpan dalam jaket yang dipakainya.

“Pelaku melakukan penusukan beberapa kali di bagian perut korban hingga korban meninggal di TKP,” terang Irwan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut bersama barang bukti. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 340 KUHP,” tutup Kapolsek.