Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespons protes para pengusaha terhadap kebijakan pemerintah dalam menetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama. Menurut Ida, banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia adalah ungkapan dari toleransi antar umat beragama yang memberikan kesempatan setara bagi semua orang untuk merayakan hari raya agamanya masing-masing. Ida menjelaskan bahwa jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tersebut merupakan hasil kesepakatan antara tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menaker.
Ida menegaskan bahwa cuti bersama bersifat fakultatif, artinya tidak diwajibkan bagi perusahaan dan karyawan. Dia juga menyatakan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor pariwisata. Banyak pekerja yang menggunakan kesempatan libur untuk mengunjungi tempat wisata, sehingga memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata.
Para pengusaha meminta pemerintah untuk menghapus kebijakan cuti bersama atau libur untuk sektor usaha tertentu yang dapat mengganggu kegiatan usaha lainnya. Mereka merespons kemacetan parah yang terjadi di jalur menuju pelabuhan Tanjung Priok sebagai dampak dari libur panjang sebelumnya. Pengusaha juga menyarankan agar pemerintah membuat aturan agar tidak ada libur bagi sektor usaha yang terkait dengan pelayanan publik.
Ida mengatakan bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan cuti bersama ini, mengingat dampaknya pada berbagai sektor usaha. Ia menegaskan perlunya aturan yang jelas dan mendalam untuk memastikan bahwa kebijakan cuti bersama tidak mengganggu aktivitas usaha dan pengiriman barang. Selain itu, Ida menyatakan bahwa bila pegawai negeri atau pegawai pemerintah memerlukan cuti bersama, aturannya dapat dibuat secara khusus.