Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 Setelah Sistem Kelas Dihapus

by -480 Views

Pemerintah memperkenalkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Dengan sistem baru ini, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan lagi dibagi menjadi 3 kelas yang menentukan besaran iuran dan kualitas ruang rawat inap yang didapatkan. Sebaliknya, semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap yang sama.

Pemerintah telah menetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh setiap ruang rawat inap, seperti pendingin udara, jumlah maksimal pasien, dan ketersediaan kamar mandi.

Apakah perubahan sistem ini akan mempengaruhi besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta? Dalam Perpres 59 Tahun 2024, pemerintah menjelaskan bahwa sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap. Semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan menerapkan sistem KRIS penuh pada 30 Juni 2025.

Besaran iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, bersamaan dengan penentuan tarif dan manfaat peserta. Selama masa transisi, peraturan iuran yang berlaku masih sama dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Terdapat skema perhitungan iuran untuk berbagai kelompok peserta, termasuk PBI Jaminan Kesehatan, PPU yang bekerja di berbagai sektor, dan keluarga tambahan PPU. Besaran iuran juga berbeda untuk setiap kelas perawatan, mulai dari Kelas III dengan iuran Rp 42.000 per bulan hingga Kelas I dengan iuran Rp 150.000 per bulan.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pembayaran denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran. Denda tersebut dibebankan kepada peserta tertunggak paling banyak 12 bulan, dengan besaran denda maksimal Rp 30.000.000.

Perubahan ini memberikan gambaran mengenai pergeseran sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan menuju keadilan dan keterjangkauan layanan kesehatan bagi seluruh peserta.