Pemerintah tengah gencar melakukan pemberantasan tindak pidana perjudian daring atau judi online. Kepolisian RI juga sudah menelisik para bandar judi online yang berada di luar negeri.
Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan praktik judi online termasuk dalam kejahatan terorganisir yang beroperasi dan dikendalikan lintas negara. Ia menyebut para bandar judi online yang beroperasi di Indonesia mayoritas dikendalikan dari negara kawasan Mekong Region Countries, seperti China, Myanmar, Laos, dan Kamboja.
“Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organized crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region Countries itu adalah Cambodia, Laos, dan Myanmar,” ujar Krishna dikutip dari Detikcom, Sabtu (22/6/2024).
Krishna menyebut tidak mudah menangkap para bandar judi online, karena pemerintah di negaranya masing-masing pun mengalami kesulitan memberantas bisnis ilegal ini. Khususnya di negara kawasan Asia Tenggara dan juga China.
Adapun praktek judi online semakin marak sejak pandemi Covid – 19, karena para penjudi di Mekong Raya mengalami pembatasan mobilitas. Sehingga banyak dari mereka mengembangkan bisnis judi online. Selain itu dari hasil penyelidikan ditemukan banyak dari bandar judi sengaja merekrut warga negara asal yang dijadikan target pasar perjudian online. Ratusan orang yang diberangkatkan ke lokasi bandar itu direkrut sebagai operator.
“Kemudian mereka melakukan kegiatan operator dengan tentunya diorganisir oleh kelompok mafia-mafia yang sudah mengendalikan judi tersebut,” tambah Krishna.
Walaupun dalam perkembangannya, online betting atau judi online ini menjadi ilegal di beberapa negara. Namun, Krishna menyebut, para bandar terus berupaya mengembangkan situs-situs yang bisa diakses walaupun sudah dilimitasi oleh masing-masing negara.