Begini Caranya BPJS Ketenagakerjaan Dapat Digunakan untuk Membayar Cicilan Rumah

by -106 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan uang dari gaji yang selama ini dipotong. Badan tersebut menyediakan beberapa metode yang dapat memudahkan pencairan saldo.

Anda bisa mencairkan saldo melalui layanan online yang cepat dan efisien, atau dengan mengunjungi kantor cabang mereka atau menggunakan aplikasi JMO yang praktis.

Dengan memanfaatkan kemudahan ini, Anda tidak hanya melindungi diri dari risiko finansial di masa tua, tetapi juga memastikan hak-hak Anda sebagai pekerja terjamin dengan baik di 2024.

Namun, khusus pencairan dari program jaminan hari tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun, terdapat sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan. Peserta harus mengikuti syarat kepesertaan minimal selama 10 tahun. Nilai yang didapat adalah sebesar 30% dari total dana keseluruhan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, angka tersebut diproyeksikan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Kriteria dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024

Beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024:

Usia Pensiun 56 Tahun
Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
Mengundurkan Diri
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
Cacat Total Tetap
Meninggal Dunia
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Jenis PHK di BPJS Ketenagakerjaan ialah sebagai berikut:

Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

Untuk pengajuan klaim yang lancar dan efisien, pastikan menyiapkan berkas-berkas penting berikut ini:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Berhenti Bekerja
Surat Pengalaman Kerja
Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Surat Keterangan Pensiun
NPWP (jika ada).

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online 2024 via Lapak Asik

Pengajuan klaim melalui metode online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut, seperti dikutip dari portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id:

Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
Mengunggah dokumen persyaratan
Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Untuk melakukan klaim secara langsung, kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Bawa dokumen yang diperlukan.
Isi formulir klaim JHT.
Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Gunakan aplikasi JMO untuk mencari BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:

Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi ‘Jaminan Hari Tua’.
Pilih ‘Klaim JHT’ dan ikuti petunjuk yang ada.
Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar.

[Berita Terkait](https://www.cnbcindonesia.com/)

(Terjemahan ini disediakan oleh AI dan mungkin belum sempurna, harap merujuk pada sumber asli untuk informasi yang akurat)