Perkebunan kelapa milik Masyarakat Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga terserang hama kumbang (Oryctes rhinoceros) akibat replanting tanaman sawit milik PT THIP. Pemerintah Daerah Inhil yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati H. Herman turun langsung ke lapangan untuk memediasi permasalahan tersebut. Dalam mediasi tersebut disepakati kesepakatan bersama antara PT THIP dan masyarakat Desa Tanjung Simpang. Tim Proteksi dari Disbun akan mulai melakukan penghitungan pada tanggal 24 Juni 2024, sementara kesepakatan ganti rugi tanaman akan dibahas oleh kedua belah pihak dan dimediasi oleh Pemkab Inhil dalam waktu 1 minggu. Pj Bupati Herman menyatakan bahwa perusahaan memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dan akan menelusuri kebun kelapa yang terkena dampak untuk diperbaiki. Proses perhitungan kompensasi masih dalam tahap perundingan dan diharapkan dapat selesai dalam waktu seminggu. Hermen juga menekankan pentingnya komunikasi untuk mencari solusi terbaik dalam kasus ini.