Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir di Tembilahan telah menetapkan tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gemilang Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2010. Penetapan tersangka dilakukan terhadap HM selaku Direktur PD. BPR Gemilang, SY selaku Kepala Desa Sungai Rawa, dan JA selaku Kepala Desa.
Pada konferensi pers Kamis 27 Juli 2024, Kajari Indragiri Hilir Nova Puspitasari SH MH menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 152 saksi, termasuk pegawai PD BPR Gemilang, pegawai Pemda Indragiri Hilir, dan masyarakat setempat. Selain itu, pendapat dari 3 ahli juga diminta dalam penyelidikan ini. Tim penyidik telah menyita 313 dokumen sebagai barang bukti.
Perkara ini bermula dari Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan PD BPR Gemilang terkait penyaluran dana untuk Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan. Dana sebesar Rp.13.800.000.000 disalurkan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis, yang memberi kesempatan untuk pencairan dana secara fiktif.
Kerugian Keuangan Negara akibat perkara ini mencapai Rp.2.312.774.988,00. Para tersangka ditahan dengan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang dipantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, dan berkas perkara akan segera diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.