Pegawai Negeri Sipil Tertangkap Bermain Judi Online, Akan Dikenai Sanksi

by -480 Views

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa para aparatur sipil negara di daerah, termasuk kepala daerah, bisa dikenai sanksi jika terlibat dalam aktivitas judi online yang dilarang. Tito mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan menyusun aturan mengenai sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam judi online. Sementara itu, sanksi bagi ASN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pusat akan menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tadi ada informasi yang baru saya dengar dari teman-teman media, bahwa ada keterangan dari PPATK yang juga terlibat dalam judi online. Saya baru dengar barusan, benar atau tidak, (saya) tidak tahu, ada beberapa kepala daerah,” kata Tito di Kompleks DPR RI, seperti dilansir dari Detikcom, Jumat (28/6/2024).

Tito juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberikan informasi jika ditemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh kepala daerah. Dia bahkan menyambut baik jika PPATK bersedia menyerahkan temuannya kepada Kementerian Dalam Negeri.

Jika terdapat temuan transaksi mencurigakan dari PPATK, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang terlibat dengan judi online melalui Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri. Proses klarifikasi tersebut biasanya akan melibatkan pemanggilan kepala daerah untuk menjelaskan transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK.

Tito mengatakan bahwa jika kepala daerah terbukti terlibat dalam judi online, mereka akan dikenai sanksi mulai dari teguran ringan secara lisan atau tertulis, pengumuman kepada publik, hingga pencopotan dari jabatan bagi kepala daerah yang berstatus Penjabat Sementara (PJ). Besaran sanksi akan disesuaikan dengan jumlah transaksi judi online yang dilakukan oleh kepala daerah tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebelumnya juga mengungkapkan bahwa judi online telah menyebabkan kecanduan di masyarakat, termasuk di kalangan pegawai negeri sipil. Budi Arie menyebut bahwa banyak pegawai negeri yang terlibat dalam judi online, terutama di lingkungan pemerintah daerah.