Pemilik Toko Menolak Ketentuan Zonasi Penjualan Rokok dalam Peraturan Kesehatan

by -53 Views

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menolak aturan zonasi penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Menurutnya, aturan tersebut sangat ambigu dan sulit untuk diimplementasikan.

“Dalam RPP Kesehatan, ada ketentuan yang melarang pelaku usaha menjual rokok kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan (sekolah). Hal ini sangat ambigu karena bagaimana cara penerapannya di lapangan? Bagaimana mengukur jarak 200 meter tersebut? Apakah harus membawa meteran? Meskipun ini masih dalam RPP Kesehatan, nantinya akan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), namun implementasinya harus detail,” kata Roy kepada wartawan di Jakarta.

Roy menilai lebih efektif jika pemerintah mendorong implementasi dari PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang secara jelas melarang penjualan rokok kepada usia di bawah 21 tahun, daripada memasukkan aturan zonasi penjualan rokok dalam RPP Kesehatan.

“Ketentuan zonasi 200 meter dari pusat pendidikan tentu tidak mudah untuk diterapkan dan sulit dilaksanakan. Lebih baik hanya melarang penjualan rokok kepada anak di bawah 21 tahun,” tambahnya.

Selain itu, Roy juga menyoroti peningkatan impor rokok ilegal yang dapat mengancam pelaku usaha dan menggerus Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam menyusun RPP Kesehatan sebelum disahkan sebagai PP Kesehatan.

“Seharusnya penekanan dilakukan pada penanggulangan rokok ilegal daripada mempermasalahkan zonasi penjualan rokok sejauh 200 meter. Kami berharap ketentuan tersebut tidak ada,” ujar Roy.

Kemenkes menyatakan bahwa RPP Kesehatan bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok, mencegah perokok pemula, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok, melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat dari bahaya konsumsi zat adiktif berupa produk tembakau, serta mendorong masyarakat untuk aktif dalam pengendalian produk tembakau.

Selain itu, RPP ini juga akan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil, penjualan eceran satuan per batang (kecuali cerutu dan rokok elektronik), pemasangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik, serta penggunaan situs dan aplikasi komersial elektronik dan media sosial.

RPP ini juga akan melarang produksi dan impor kemasan rokok kurang dari 20 batang.