Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta tambahan anggaran baru saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Badan Anggaran atau Banggar DPR RI. Tambahan anggaran itu senilai Rp 598,9 triliun.
Rapat Banggar itu sendiri terkait Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panja-Panja Badan Anggaran DPR RI dalam rangka Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2025 dan RKP Tahun 2025. Turut dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia.
“Rp 598,9 triliun itu dari belanja pusat dari komisi I-XI. Usulannya Rp 598,9 triliun, itu usulannya tanpa menambah defisit ya,” kata Ketua Banggar Said Abdullah di Ruang Rapat Banggar, Jakarta, Kamis (4/7/2024)
Merespons permintaan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengkaji dulu permintaan itu dengan melihat ruang fiskal pada 2025. Sambil tetap menjaga postur Rancangan APBN 2025 sesuai yang telah disepakati bersama dengan DPR dalam rentang 2,29% sampai dengan 2,82%.
“Tentu kami akan melihat dari fiskal spacenya dan tetap jaga postur yang disepakati di Komisi XI dan Panja A tadi, tapi di sisi lain banyak sekali aspirasi yang masuk ke kami,” ucap Sri Mulyani.
“Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, usulan tambahan anggaran senilai Rp 598,9 triliun itu merupakan hasil komunikasi antara masing-masing komisi di DPR dengan kementerian atau lembaga (K/L) yang menjadi mitra kerjanya.
Namun, Isa enggan mendetailkan kebutuhan belanja tambahan yang menjadi masukan antar Komisi di DPR dengan K/L terkait. Ia hanya menekankan itu adalah usulan yang memang bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan dengan memperhitungkan kembali kapasitas fiskal untuk menjaga defisitnya tetap sesuai kesepakatan.
Dalam kesepakatan Panja RAPBN 2025 yang menjadi inti rapat tersebut, sebetulnya Banggar DPR RI juga telah menyatakan komitmennya untuk memberikan kelonggaran seluas-luasnya bagi presiden terpilih Prabowo Subianto agar dapat menjalankan visi misi.
Kaitan terkait memberikan kelonggaran bagi presiden terpilih untuk menjalankan visi-misinya, sesuai aturan perundangan, RKP perlu memuat arah kebijakan yang menampung program-program presiden terpilih.
Artikel ini diambil dari [sumber](https://cnbcindonesia.com/news/20240702102645-8-551015/video-3-strategi-kemendagri-percepat-akselerasi-sdgs-di-indonesia).