KPPU-AMCO Mendukung Revisi Regulasi terhadap Praktik Persaingan Usaha yang Tidak Sehat

by -68 Views

Ketua Umum Anti Monopoli & Asosiasi Konsultan Hukum Persaingan (AMCO), M. Rifqinizami Karsayuda mendukung penguatan lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan peningkatan anggaran. Dukungan ini terlihat dari komitmen AMCO dalam menyediakan advokat profesional dan berintegritas untuk menangani kasus-kasus persaingan usaha di Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam dialog antara AMCO dan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa saat kunjungan ke Kantor Pusat KPPU di Jakarta.

Fanshurullah menyambut baik komitmen AMCO sebagai mitra strategis yang peduli pada hukum persaingan usaha dan pentingnya penguatan KPPU. Dengan kehadiran AMCO, Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), dan Fair Competition Network (FCN), diharapkan terjadi kolaborasi untuk memperkuat ekosistem persaingan usaha di Indonesia.

Ketua KPPU mengharapkan kontribusi AMCO dalam melengkapi dan memperkuat ekosistem yang ada guna meningkatkan iklim persaingan usaha di Indonesia. AMCO juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan KPPU dalam mendorong penerapan hukum persaingan di Indonesia.

AMCO, yang merupakan organisasi baru dalam hukum persaingan usaha di Indonesia, aktif dalam bidang pendidikan, penelitian, publikasi, pengabdian masyarakat, dan kerja sama antar institusi terkait hukum persaingan usaha. Dialog tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua KPPU, Anggota KPPU, Sekretaris Jenderal AMCO, Ketua Bidang Advokasi AMCO, dan sejumlah pengurus yang merupakan Advokat yang peduli pada hukum persaingan usaha di Indonesia.