Jakarta, CNBC Indonesia – Kartu Keluarga (KK) atau dokumen penting yang mencatat kependudukan sebuah keluarga, kerap dibutuhkan untuk mengurus berbagai kepentingan, seperti misalnya untuk penyaluran bantuan sosial, perhitungan pajak, dan lain sebagainya. Kini, pemerintah sudah menyediakan layanan untuk memudahkan masyarakatnya dalam mengecek KK tanpa harus repot-repot pergi ke Dukcapil, yakni melalui cek KK online. Berikut detailnya:
### Cara cek melalui situs Dukcapil
1. Kunjungi laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id.
2. Klik menu “Cek NIK”.
3. Masukkan NIK sesuai di KTP dan nomor KK.
4. Beberapa situs Disdukcapil meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.
5. Klik tombol “Cek NIK”.
6. Bila dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.
### Cara cek melalui media sosial
Masyarakat juga bisa cek nomor Kartu Keluarga melalui media sosial resmi Dukcapil. Adapun media sosial resmi Dukcapil adalah:
– Instagram: @dukcapilkemendagri
– Twitter: @ccdukcapil
– Facebook: Ditjen Dukcapil
### Cek nomor Kartu Keluarga melalui email
Secara online juga bisa dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim pesan kepada email resmi Dukcapil. Berikut langkahnya:
1. Kirim email ke alamat [email protected] dengan subjek email “Cek Status Lengkap KK”.
2. Pada bagian isi, lengkapi informasi mengenai:
– Nama Lengkap
– NIK
– Nomor KK
– Nomor Telepon
– Alamat email aktif
– Maksud dan Tujuan
3. Tunggu balasan dari Dukcapil dalam waktu 1×24 jam.
### Cek KK melalui WhatsApp
Kirim pesan ke WA Ditjen Dukcapil di nomor 0811-800-5373 dengan format nama lengkap, nomor telepon, dan NIK. Cantumkan juga apa yang menjadi maksud dan tujuan Anda, dalam hal ini melakukan pengecekan KK. Tunggu balasan WhatsApp Ditjen Dukcapil terkait status dokumen KK yang Anda miliki.
Saksikan video di bawah ini: [DKI Jakarta Siapkan Aturan Baru Maksimal 3 KK 1 Alamat](https://cnbcindonesia.com/news/20240517190044-8-539171/dki-jakarta-siapkan-aturan-baru-maksimal-3-kk-1-alamat)
(dce)