Nusaperdana.com, Bintan Kepri – Polres akan terus berkomitmen untuk memberantas semua tindak pidana perjudian yang ada di kabupaten Bintan, seperti yang dibuktikan dengan dilakukannya penangkapan terhadap 4 orang pemain judi jenis Kartu Remi Song, Sabtu dini hari (4/7/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan bahwa personel Satuan Reskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi Kartu Remi jenis Song.
“Iya benar, personel Sat Reskrim Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi kartu Remi jenis Song,” kata Kasi Humas pada Jumat (5/7/2024).
Kasi Humas juga menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi jenis kartu remi (Song) di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong. Mendapat informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis Song yaitu DM(46), IRS(46), HS(33) dan PS(42), juga didapati Baskom yang berisi uang taruhan hasil dari praktik judi jenis Song. Selain itu, petugas mendapati bukti lain berupa uang hasil judi dari masing-masing pemain,” terang Kasi Humas.
Dari para pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ember merah, uang tunai sebanyak Rp668 ribu, serta kartu remi sebanyak 108 lembar.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada di Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi tanpa izin di kabupaten Bintan, segera laporkan kepada kami dan identitas pelapor akan kami rahasiakan untuk menciptakan Bintan bebas dari perjudian,” kata Kasi Humas.
“Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan perjudian, apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, istri, dan orang-orang yang disayangi. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat atau petugas Kepolisian,” tutup Kasi Humas. (Anes)