Seorang Buruh Lepas di Bengkalis harus tidur di dalam sel jeruji besi Polres Bengkalis karena mencuri laptop pada tanggal 9 Juli 2024. Buruh harian lepas tersebut adalah seorang pria dengan inisial AK, ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Heri Gunawan Sembiring dan saksi Apriwilly Wahyudi. Barang bukti yang ditemukan adalah 1 unit Laptop merk SMI, 1 paku 2 inci, dan 1 tas laptop.
Kapolres Bengkalis menyatakan bahwa penangkapan AK dilakukan berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan. Tim Opsnal mengetahui bahwa pelaku pencurian laptop adalah seorang pria dengan inisial AK. Pada tanggal 10 Juli 2024, tim Opsnal berhasil menggerebek AK di rumahnya dan menemukan laptop yang dicuri.
Pelaku mengaku bahwa dia mencuri laptop pada tanggal 9 Juli 2024 menggunakan cara masuk melalui jendela kamar kos korban dan mencongkel dinding menggunakan paku saat korban sedang tidur. AK beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.