Tahun Terakhir Jokowi, Beban Warga Indonesia Terasa Semakin Berat

by -133 Views

Ekonom mengatakan bahwa penurunan daya beli masyarakat menjadi pemicu turunnya penerimaan negara selama paruh pertama tahun 2024. Ini terjadi karena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan harga bahan pangan yang tinggi.

Abdul Manap Pulungan dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menjelaskan bahwa kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% telah terjadi sejak April 2022. Dampak dari kenaikan tersebut baru terasa pada tahun 2024. Meskipun kenaikan PPN seharusnya dapat meningkatkan penerimaan negara, namun daya beli masyarakat melemah akibat kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya setelah pandemi Covid-19.

Selain kenaikan PPN, faktor lain yang menggerus daya beli masyarakat adalah kenaikan harga kebutuhan pokok. Inflasi pada beras dan makanan lainnya membuat orang lebih hemat dalam berbelanja.

Menurut laporan fiskal semester I 2024, penerimaan pajak mengalami penurunan, terutama PPN Dalam Negeri (PPN DN) yang kontraksi 11% secara neto. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menyatakan bahwa turunnya PPN DN menunjukkan penurunan penjualan barang dan jasa yang mengakibatkan daya beli masyarakat terjepit.

Prianto juga menambahkan bahwa pelemahan daya beli akan berdampak pada penurunan penjualan dan laba perusahaan. Sebagai akibatnya, perusahaan berhak untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah perlu mencari potensi penerimaan pajak dari tahun pajak sebelumnya untuk mengatasi turunnya penerimaan pajak.