NUSAPERDANA.COM, TAPUNG – Kepolisian Polsek Tapung segera bertindak cepat setelah menerima informasi tentang adanya penambang illegal berupa bebatuan di Sungai Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja mengungkapkan melalui Kapolsek Tapung Kompol. Nursyafniati, “setelah menerima informasi, kami segera menuju lokasi dan ternyata benar,” kata Kapolsek.
Saya bersama Wakapolsek Tapung AKP Ferry M Fadillah dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman bersama tim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Di TKP kami menemukan aktivitas penambangan bebatuan secara illegal dan kemudian tim mengamankan 3 unit mesin dan 2 unit keong yang digunakan untuk penambangan illegal,” jelasnya. Selanjutnya, kami memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melapor ke Polsek Tapung jika menemukan lagi adanya kegiatan pertambangan bebatuan illegal di lokasi tersebut.
“Kami juga telah menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan penambangan illegal (galian C) di wilayahnya harus segera dilaporkan ke Polsek Tapung,” tambahnya. Dari Polsek Tapung sendiri, kami akan terus memantau aktivitas penambangan bebatuan illegal tersebut.
“Tindakan yang sedang kami lakukan saat ini adalah memasang Police Line dan barang bukti saat ini telah kami amankan di Mapolsek,” tambahnya.