Kementerian BUMN berencana untuk memindahkan pengelolaan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini ditangani oleh BUMN di bawah Kementerian BUMN ke Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya korupsi seperti yang terjadi di PT Asabri dan Taspen.
Menyikapi rencana ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Harris Turino berpendapat bahwa langkah ini dapat dilakukan, namun yang terpenting adalah melakukan perbaikan pengelolaan dengan benar, bukan hanya menentukan siapa yang akan mengelola. Hal ini perlu menjadi fokus untuk mencegah korupsi yang dapat merugikan para pegawai negeri.
Mengapa pentingnya memindahkan pengelolaan Dana Pensiun dari Kementerian BUMN ke Kemenkeu? Untuk informasi lebih lanjut, simak wawancara Anneke Wijaya dengan Anggota Komisi VI DPR RI, Harris Turino dalam Program Profit, CNBC Indonesia (Jumat, 12 Juli 2024).