Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membekuk dua pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. Mereka adalah TS (54 tahun) dari Pinggir dan PG (55 tahun) dari Kadis, Kabupaten Siak. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis, 11 Juli 2024.
TS berhasil ditangkap di rumahnya di jalan Soiya, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir dengan barang bukti berupa 8 bungkus plastik pack yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,46 gram, 1 kotak permen karet, 1 HP android merk vivo warna ungu muda, 1 HP kecil merk nokia warna hitam, dan uang tunai Rp 250 ribu.
Sementara itu, PG ditangkap di sebuah bengkel di jalan Lintas Duri-Pekanbaru km 81, Kecamatan Kandis dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik pack yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram, 1 HP android merk redmi warna biru, dan uang tunai Rp 300 ribu.
Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Setelah informasi akurat, TS ditangkap di belakang rumahnya di Desa Semunai dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan sabu seberat 3,46 gram. TS mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan didapat dari PG.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PG di jalan Lintas Duri-Pekanbaru km 81 Kecamatan Kandis. PG mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan didapat dari seseorang berinisial SG. Kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.