Polres Bengkalis Menangkap Pria Pengedar Sabu dalam Operasi Satresnarkoba

by -52 Views

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Pulau Bengkalis. Mereka adalah IR alias Enggol (46) dan MN alias Nopi (46) yang ditangkap di Jalan Bengkalis, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat penangkapan, IR alias Enggol berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 9 paket sabu seberat 17,34 gram, plastik peck, uang tunai Rp 600 ribu, 1 HP Android, 1 timbangan digital, 1 tas selempang hitam, dan 2 sendok sabu. Sementara MN alias Nopi diamankan bersama 1 unit HP Android dan uang tunai Rp 148 ribu.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Hasan Basri SH, menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Bengkalis, Desa Air Putih. Tim Satresnarkoba melakukan lidik dan pada hari Sabtu, 13 Juli 2024, melakukan penggerebekan rumah setelah mendapat informasi yang akurat.

Kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri saat penggerebekan, namun berhasil ditangkap. Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 17,34 gram dan barang bukti lainnya. IR alias Enggol mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan didapat dari seseorang bernama Jang Hantu dan Slow.

MN alias Nopi juga mengakui bahwa ia membantu dalam penjualan sabu milik IR alias Enggol. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.