Mobil Umum Berisiko Tidak Bisa Menggunakan BBM Pertalite

by -62 Views

Pemerintah Memastikan Pembatasan BBM Subsidi Akan Dilakukan

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pihaknya masih merancang ulang revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menjelaskan bahwa aturan tersebut akan mengatur lebih rinci kendaraan mana yang masih boleh menggunakan BBM jenis Pertalite.

Menurut Agus, kelayakan kendaraan untuk mengkonsumsi BBM jenis Pertalite tidak hanya bergantung pada spesifikasi mobil berdasarkan cc mesin, tetapi juga kepada pengguna mobil tersebut.

“Data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan umum. Untuk kendaraan masyarakat menengah sama,” ujar Agus.

Agus memastikan bahwa kendaraan umum seperti taksi online masih termasuk dalam kategori yang diperbolehkan menggunakan Pertalite. Namun, hal ini tidak berlaku untuk taksi online mewah atau premium seperti Silverbird.

Pada tanggal 17 Agustus 2024, pemerintah akan menerapkan pembatasan pembelian volume BBM subsidi. Langkah ini diambil agar penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran dan menghemat keuangan negara yang selama ini terkuras.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa saat ini PT Pertamina (Persero) sedang menyiapkan proses pembatasan BBM subsidi agar dapat segera dilakukan.

Dengan langkah ini, diharapkan orang yang seharusnya tidak mendapat subsidi dapat diidentifikasi dan dibiarkan.