Banyak Joki Beredar di Medsos! Jangan Lupa untuk Membayar Pajak, Ini Daftar Tarifnya

by -58 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Berbagai jenis joki saat ini banyak bermunculan di media sosial. Salah satu yang cukup menghebohkan adalah joki tugas, joki strava, hingga yang terbaru adalah joki pantau program coklit Pilkada 2024. Namun, perlu diingat bahwa profesi joki juga memiliki kewajiban perpajakan.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, joki termasuk dalam kategori subyek pajak pekerjaan bebas atau freelance. Pekerjaan bebas ini didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh individu dengan keahlian khusus untuk mendapatkan penghasilan tanpa terikat oleh hubungan kerja.

Penghasilan yang diperoleh oleh joki tersebut juga masuk sebagai objek pajak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4 UU tersebut menyebutkan bahwa objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau peningkatan kekayaan.

Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas juga diwajibkan untuk melakukan pembukuan di Indonesia, seperti yang diatur dalam Pasal 13 UU PPh. Penghitungan PPh untuk pekerja bebas menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) yang memiliki beberapa perbedaan dengan penghitungan untuk karyawan.

Sebagai contoh, Ridwan yang bekerja sebagai joki strava di Jakarta dengan penghasilan Rp10 juta dapat menghitung pajaknya dengan menggunakan NPPN. Penghitungan ini dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto dalam setahun dengan persentase tertentu sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya.

Selain itu, untuk penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa pekerjaan bebas, seperti yang dilakukan oleh Jaenal sebagai joki tugas, juga dapat menggunakan metode tarif efektif rata-rata. Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, dijelaskan tentang proses penghitungan PPh 21 bagi pekerjaan bebas.

Ini menunjukkan bahwa profesi joki juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga telah memberikan panduan penghitungan pajak untuk pekerja bebas melalui NPPN dan metode tarif efektif rata-rata, agar para joki dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar.