Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan bahwa Indonesia menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal. Retno mengatakan bahwa pernyataan Mahkamah tersebut sangat dinantikan oleh seluruh dunia.
“Putusan hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional mendukung perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno dalam siaran pers, seperti yang dikutip pada Minggu (21/7/2024).
Dia menilai bahwa dalam keputusan hukum tersebut, Mahkamah telah menegakkan tatanan internasional berdasarkan aturan dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina. Indonesia mendukung penuh pandangan pengadilan tersebut yang berbasis di Den Haag, Belanda.
“Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar seluruh negara dan PBB tidak mengakui situasi yang terjadi akibat keberadaan ilegal Israel,” ujar Retno.
Bersamaan dengan putusan Mahkamah, Retno menekankan bahwa Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaan ilegalnya di wilayah pendudukan Palestina. Israel diminta untuk menghentikan pembangunan pemukiman ilegal dan segera mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi.
Retno juga menuntut agar Israel melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang telah disita sejak tahun 1967. Selain itu, Israel juga harus memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali ke tanah airnya.
“Sejalan dengan putusan hukum ini, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno.
Dia menekankan bahwa keputusan hukum tersebut merupakan langkah awal dalam mewujudkan kemerdekaan Palestina secara menyeluruh. Saat ini, Israel masih dianggap sebagai Occupying Power di Wilayah Pendudukan Palestina dan masih melakukan pelanggaran kemanusiaan.
Oleh karena itu, Retno menyerukan agar Israel memenuhi hak dasar warga Palestina. Indonesia juga akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti putusan hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap Negara Palestina.
Sumber: CNBC Indonesia