Polisi Berhasil Mengamankan Seorang Pengedar Sabu di Pusaran Enok

by -82 Views

Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial D (50) warga Pusaran 7 RT.001 RW.004, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, ditangkap pada Senin (22/7/2024). Diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Enok bersama dengan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu.

Polsek Enok mendapat informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis shabu yang sering terjadi di Pusaran 7 Kelurahan Pusaran yang dilakukan oleh pelaku. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu, handphone, 1 kotak kaleng warna merah les hitam yang berisikan 10 paket plastik putih bening yang berisikan sabu.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Enok, Iptu Parsaulian Simanjuntak, menyebut bahwa dari hasil interogasi diketahui narkotika jenis sabu tersebut didapat dari AI. Personil Polsek Enok kemudian mendatangi rumah AI, namun rumah tersebut sudah kosong.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.