Polsek Pulau Burung Menangkap Pengedar Narkoba

by -183 Views

Seorang pemuda di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, berusia 25 tahun dengan inisial R, tertangkap sedang menjual narkotika jenis sabu. Dari tangan pemuda pengangguran tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu.

“Iya benar ada tangkapan sabu di Desa Pulau Burung. Pelakunya seorang pengangguran,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Pulau Burung, Iptu Delni Atma Saputra pada Selasa (23/7/2024).

R berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pulau Burung di tepi Kanal Besika Jaya RT 02 RW 05 pada hari Senin (22/7).

“Kami menemukan sabu di tepi kanal, dan diduga sabu tersebut akan didistribusikan. Kami masih mendalami kasus peredaran narkoba jenis sabu ini,” tegasnya.

Pemuda ini nekat menjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan tergiur dengan bisnis haram tersebut.

Menurut Kapolsek, kasus peredaran sabu ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah. Laporan tersebut menyebutkan bahwa ada peredaran narkotika di kawasan Desa Pulau Burung.

“Polisi turun melakukan penyelidikan, dan curiga petugas akhirnya mengarah pada pelaku R. Setelah ditangkap dan diperiksa, ditemukan barang bukti sabu di tangan pelaku,” jelasnya.

Barang bukti tersebut ditemukan di rumah R saat polisi melakukan penggeledahan. Sabu tersebut dikemas dalam plastik dan siap untuk didistribusikan.

“Selain sabu, polisi juga mengamankan handphone, uang tunai, dan peralatan hisap (sabu) sebagai barang bukti,” tambahnya.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Burung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.