Aturan Mengenai Penerima BBM Subsidi Sedang Dikerjakan, Ini Informasinya Tersebarkan

by -89 Views

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) akan segera selesai. Revisi aturan tersebut bertujuan untuk memastikan penerima BBM subsidi tepat sasaran dan akan segera dilaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa dalam rapat koordinasi terbatas terkait finalisasi revisi Perpres tersebut, telah disepakati bahwa tidak akan ada pembatasan penyaluran BBM bersubsidi atau kenaikan harga. Hanya akan ada penyesuaian mekanisme teknis penyalurannya agar tepat sasaran.

Selain itu, pembatasan BBM jenis Pertalite untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc akan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM tanpa melalui revisi Perpres. Kendaraan umum seperti taxi online akan tetap menjadi penerima BBM subsidi Pertalite, namun taksi online mewah atau premium tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Semua keputusan ini diambil dalam rangka memastikan penggunaan BBM subsidi lebih efisien dan tepat sasaran.