Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa lembaga negara yang dipimpinnya tidak akan mengalami gangguan keuangan yang dapat menyebabkan gagal bayar akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh enam rumah sakit.
Dugaan penipuan terhadap BPJS Kesehatan tersebut sebelumnya diungkap oleh Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PKJKN). Modusnya meliputi manipulasi diagnosis untuk meningkatkan jumlah tagihan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tagihan palsu.
“Ghufron menjelaskan bahwa kemampuan pembayaran BPJS Kesehatan terhadap klaim rumah sakit lainnya disebabkan oleh kondisi keuangan yang terjaga sejak 2021. Sejak tahun itu, neraca keuangan BPJS Kesehatan tidak lagi mengalami defisit.
Ghufron optimis bahwa uang yang hilang akibat manipulasi diagnosis dan tagihan palsu akan dikembalikan. Jika uang tersebut tidak dikembalikan, Tim PKJKN akan mengambil tindakan.
Tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan BPKP telah mengungkapkan temuan kecurangan terhadap sistem JKN. Hasilnya menunjukkan bahwa 3 rumah sakit melakukan manipulasi diagnosis dan 3 lainnya melakukan tagihan palsu.
KPK menegaskan bahwa 3 rumah sakit yang melakukan tagihan palsu akan diambil tindakan pidana. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera. Sebagai langkah penyelesaian, rumah sakit lain yang diduga melakukan kecurangan diberi waktu 6 bulan untuk mengakui kesalahannya dan mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan.
Pahala, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, memastikan bahwa langkah pidana ini diambil untuk memberikan efek jera. Ia menyatakan bahwa kasus ini dapat dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya apabila kasus tersebut tidak memenuhi standar yang dapat ditangani oleh KPK.