Polres Kampar Berhasil Mengamankan Pelaku Ilegal Logging di Desa Siabu

by -97 Views

Nusaperdana.com, Salo – Sekali lagi, Satreskrim Polres Kampar telah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku ilegal logging di Sawmill Kayu di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 23.15 WIB.

Kelima pelaku yang ditangkap adalah AP, PE, SE, SI, dan NU. “Mereka adalah pekerja sawmill dan warga Desa Siabu, Kecamatan Salo. Mereka saat ini telah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan intensif,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar.

Dari penangkapan ini, berhasil diamankan 7 batang kayu bulat, 2,5 kubik kayu olahan, catatan hasil pengolahan, mesin gergaji, dan mata gergaji.

“Awalnya kami menerima informasi tentang kegiatan sawmill yang menggunakan kayu bulat yang diduga hasil ilegal logging,” kata Elvin. Setelah itu, Satreskrim Polres Kampar bersama Polsek Bangkinang Barat melakukan pengecekan ke lokasi dugaan aktivitas pengolahan kayu ilegal logging.

“Kami mengetahui bahwa pemilik Sawmill tersebut berinisial IW,” ujar AKP Elvin. Saat di lokasi, terdapat 6 orang di Sawmill namun 2 orang berhasil melarikan diri melompat ke tebing dan masuk ke semak-semak, termasuk pemilik sawmill IW.

Kami berhasil mengamankan 5 pelaku. “Di sana kami langsung menetapkan Police Line dan berhasil menemukan 7 batang kayu bulat, 1 set meja mesin pemotong, dan 1 unit pembangkit listrik jenis mesin diesel,” ungkap Kasat.

Hingga saat ini, Personel Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Bangkinang Barat masih mengamankan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara yang telah dipasangi Police Line untuk dipindahkan ke Mapolres Kampar menggunakan Kendaraan Kbm Colt Diesel.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan disangkakan Pasal 83 ayat 2 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013,” tegas Kasat.