Jakarta, CNBC Indonesia – Perokok Indonesia kini mulai beralih ke rokok murah alias downtrading. Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Perubahan ke rokok murah disebabkan oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau dari tahun ke tahun.
“Downtrading memang disebabkan oleh kebijakan tarif selama ini,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (27/7/2024).
Meskipun demikian, Askolani menyatakan bahwa Bea Cukai akan mengawasi perubahan ini. Dia menyatakan bahwa downtrading harus terjadi secara alami, bukan merupakan trik produsen untuk menghindari tarif cukai yang berlaku.
“Jika downtrading disebabkan oleh faktor ekonomi, maka kita tidak bisa melawannya. Tetapi jika ada unsur manipulasi, keliru dalam personifikasi, atau penghindaran aturan, maka akan kita tindak,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan, Askolani menyatakan bahwa fenomena downtrading ini akan digunakan sebagai masukan untuk menetapkan aturan yang lebih tepat di masa mendatang.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR mengenai Laporan Semester 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan penurunan penerimaan cukai tembakau selama 2 tahun berturut-turut. Penurunan ini disebabkan karena banyak produsen rokok turun ke kelompok 3 dengan tarif yang lebih murah.
Namun, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penurunan tersebut sesuai dengan tujuan penetapan cukai rokok, yaitu untuk mengendalikan konsumsi tembakau.
“Penurunan penerimaan cukai sesuai dengan upaya pengendalian produksi rokok yang kita lakukan. Ini merupakan dampak yang diharapkan,” tambahnya.