Presiden Joko Widodo telah menetapkan aturan baru yang mencakup pengenaan cukai terhadap pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji. Aturan ini tertuang dalam pasal 194 PP nomor 28 tahun 2024. Lebih lanjut dapat disimak dalam program Autobizz CNBC Indonesia (Selasa, 30 Juli 2024).