Menteri Kesehatan angkat bicara terkait penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

by -107 Views

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membuka suara tentang rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Model baru ini adalah pengganti kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Budi menyadari bahwa KRIS harus melewati proses yang sangat panjang. Bahkan rencana penerapannya sudah tertunda selama satu tahun karena beberapa persoalan teknis.

“Ini (BPJS KRIS) sempat tertunda setahun. Karena banyak yang protes dari rumah sakit. Ya wajar, karena mereka untungnya jadi berkurang,” kata Budi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.

Budi mengatakan beberapa rumah sakit bahkan sempat berencana memutus hubungan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Budi kemudian merayu agar mereka kembali.

“Jangan mikirin profit aja, boleh enggak kita pendekatannya melihat dari sisi masyarakat,” kata dia.

Untuk meyakinkan rumah sakit, Budi mengatakan Kemenkes melakukan uji coba di rumah sakit milik kementerian. Ternyata hasil dari uji coba itu memuaskan. Tingkat keterisian tempat tidur ternyata tidak bertambah karena penerapan KRIS ini.

Dia mengatakan semasa pandemi Covid, rumah sakit melakukan penambahan ruangan maupun tempat tidur. Ketika pandemi telah berlalu, banyak ruangan itu kosong tak berpenghuni. Selain itu, penerapan KRIS di RS Kemenkes juga tetap menguntungkan.

“Bisa kok, kita tetap untung,” kata dia.

Budi mengatakan yang lebih penting adalah dengan penerapan sistem ini, pelayanan kepada pasien akan semakin baik. Dia mengatakan sistem KRIS mewajibkan rumah sakit untuk menyediakan ruang rawat inap dengan 12 standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

“Sebenarnya untuk masyarakat baik sekali,” kata dia.

Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres 59/2024 dan menggantikannya dengan KRIS. Sistem ini ditargetkan akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.