Sri Mulyani Menerapkan Aturan Ketat terhadap Rekening dan Transaksi Baru Nasabah Bank

by -98 Views

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan baru mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan baru tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024.

PMK ini memberikan wewenang besar kepada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk memantau transaksi keuangan nasabah. Salah satu ketentuan baru dalam PMK yang merevisi PMK 70/2017 adalah larangan bagi lembaga keuangan pelapor untuk memberikan layanan pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.

Pasal 10A PMK 47/2024 menyatakan bahwa lembaga keuangan pelapor tidak boleh melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru atau transaksi baru bagi pemilik Rekening Keuangan Lama yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9.

Ketentuan tersebut juga mencakup larangan bagi lembaga keuangan dalam melakukan transaksi seperti setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening, atau transaksi lainnya bagi nasabah perbankan dan pasar modal. Namun, larangan ini tidak berlaku untuk transaksi kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para nasabah dalam prosedur identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi untuk kepentingan perpajakan.