Pengusaha Menentang Kebijakan Jokowi Terkait Pembatasan Penjualan Rokok Eceran di Zona 200 Meter.

by -40 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah asosiasi pengusaha menolak keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan.

Adapun asosiasi yang menolak keras PP Kesehatan itu diantaranya, Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), dan Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi).

Salah satu pasal yang menjadi polemik di antara pelaku usaha tersebut diantaranya Pasal 434, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang.

Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah menilai PP Kesehatan akan mengancam keberlangsungan usaha para pedagang, baik yang di tingkat ritel maupun pedagang pasar hingga toko kelontong. Ia mengungkapkan, 15% dari total penjualan di ritel modern merupakan dari penjualan rokok, sementara nilainya mencapai Rp40 triliun. Selain itu, dengan diberlakukannya PP Kesehatan bisa menghilangkan penjualan 53% toko.

“Tokonya kami itu nggak boleh jualan kalau zonasinya dijalankan. Berarti itu akan kehilangan pendapatan sampai Rp21 triliun. Ini angka yang besar sekali. Karena di mal itu kan ada pusat permainan anak-anak, tapi juga ada ritel atau restoran yang juga menjual rokok. Bagaimana mungkin kondisi ini bisa dijalankan,” kata Budihardjo dalam Diskusi Media di bilangan Cikini, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Akrindo Anang Zunaedi mengaku terkejut dengan diresmikannya PP 28/2024. Yang mana, katanya, tak bisa dipungkiri bahwa pelaku usaha koperasi sendiri sangat mengandalkan omzet dari penjualan rokok.

“Anggota koperasi yang kebanyakan UMKM itu mereka mengandalkan rokok, karena kontribusi omsetnya mencapai 50%. Kemudian dengan adanya aturan ini tentu akan semakin menekan kami sebagai pelaku ritel,” ucap Anang.

Sejalan dengan itu, Ketua Umum Aparsi Suhendro memohon kepada pemerintah untuk membatalkan PP Kesehatan. Menurutnya, kalau omset pedagang di pasar rakyat menurun maka akan berimbas kepada penurunan pendapatan daerah. Sebab, kata dia, anggota pasar rakyat omsetnya juga sangat bergantung dari penjualan rokok.

Ia pun berharap kepada pemerintahan berikutnya, yakni pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk membatalkan dan meninjau ulang PP Kesehatan, karena banyak pasal-pasal kontroversial.

“Kami berharap pemerintah baru, pasti Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Kesehatan (Menkes) baru semua. Ini tolong dibatalkan atau ditinjau ulang, karena banyak pasal-pasal kontroversial, banyak dampak-dampak yang mempengaruhi kami,” tegas Suhendro.

Pada akhir acara diskusi, perwakilan dari delapan asosiasi yang hadir turut menandatangani Pernyataan Sikap tegas menolak PP Nomor 28 Tahun 2024. Diantaranya yang menandatangani ada Wakil Ketua Umum DPP Akrindo, Anang Zunaedi; Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi; Ketua Umum Aparsi, Suhendro; Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah; Perwakilan APPSI, Herninta Defayanti; Ketua Umum KERIS, Ali Mahsun Atmo; Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey; dan Sekretaris Umum Perpeksi, Wahid.