Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi di The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho memberikan bocoran bahwa ada potensi penerapan Penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk keramik impor asal China yang awalnya mencapai 200% kini berubah turun menjadi sekitar 40-50%.
Namun sekecil apapun tarif yang ditetapkan tetap harus objektif terlebih dahulu bahwa telah terjadi dumping. Pasalnya sebelum BMAD ditetapkan, di tengah kebutuhan keramik yang tinggi mulai terjadi kelangkaan di pasar.
“Bahkan menurunkan dari 200% ke 50% berarti ini kan hanya regulasi yang dibangun oleh intuisi yang bersifat subjektif bukan objektif, kepercayaan dari para pelaku usaha akan turun pada pemerintah. Oh ternyata regulasi yang dibuat ini semata-mata hanya bersifat subjektif,” kata Andry dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).
Jika memang telah terjadi dumping sampaikan secara objektif dengan angka yang akurat dan transparan. Dirinya menantang KADI untuk membuktikannya. Jika KADI tidak mampu membuktikan hal tersebut, Andry meminta untuk dilakukan kajian ulang yang lebih mendalam.
“Dumpingnya apakah besar atau kecil tidak disebutkan juga oleh KADI, kan tiba-tiba keluar, oke akan kenakan dumping 50%, nah 50% apakah memang dumpingnya sampai 50%, jangan-jangan ternyata lebih rendah lagi. Atau bahkan tidak ada dumping,” paparnya.
Adapun, Karyawan yang berpotensi terimbas sebanyak 500.000 karyawan yang akan terkena PHK terdiri dari Perusahaan Perdagangan Umum, kemudian perusahaan-perusahaan penyalur ubin keramik, Supermarket bahan bangunan, yang tidak mendapatkan barang yang cukup untuk dijual namun biaya bulanan tetap harus berjalan, sehingga tidak tertutupi.
“Proses kebangkrutan juga hanya tinggal menunggu waktu dari sektor perusahaan jasa forwarder, perusahaan penyewaan truk trailer angkutan kontainer dan buruh kerja di pelabuhan-pelabuhan, semua akan terdampak. Belum lagi dari sektor industri hilir lainnya pasti akan terdampak domino ini,” jelasnya.
Sekedar informasi, pada Rabu siang, 7 Agustus 2024, sepucuk surat sampai di meja Sekretariat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Surat bernomor PD.01/449/M-DAG/SD/08/2024 itu memuat keputusan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tentang pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor ubin keramik asal Cina. Dalam bagian sifat surat itu tertulis: segera.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatangani dan mengirimkan surat itu kepada Sri Mulyani sehari sebelumnya.
Dia mengklaim telah rampung membahas rencana pengenaan BMAD itu. Dari dokumen tersebut, Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional telah menggelar rapat pleno untuk membahas ihwal BMAD ubin keramik asal Cina di Grand Hyatt Jakarta pada Kamis, 26 Juli 2024 lalu.