Polsek Kampar berhasil menangkap pelaku kejahatan pornografi yang viral setelah memamerkan kelaminnya kepada seorang wanita yang sedang berjualan minuman. Pelaku tersebut merupakan warga Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja mengungkapkan bahwa pelaku telah meresahkan masyarakat dengan tindakan asusilanya. Pelaku berhasil ditangkap di sebuah masjid di Bangkinang Kota tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa sepeda motor, jaket, masker, dan celana berhasil diamankan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP.