Jokowi Mewajibkan Hal Ini kepada Semua Perusahaan Tambang, Perhatikan dengan Seksama!

by -44 Views

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan harus memiliki nursery untuk pemulihan lingkungan. Hal ini dikarenakan dampak kerusakan lingkungan dapat berdampak pada berbagai sektor.

“Saya sering mengatakan bahwa semua pertambangan harus memiliki nursery, pemulihan lingkungan, dan rehabilitasi hutan harus menjadi perhatian dari Kementerian Kehutanan, seperti yang selalu saya sampaikan,” kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Jumat (9/8/2024).

Jokowi juga mengungkapkan bahwa ia menghargai kepedulian dari kelompok masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Menurutnya, dengan menjaga lingkungan, Indonesia dapat mengatasi dampak perubahan iklim. Namun, ia juga menekankan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri.

“Pemerintah sendiri tidak bisa melakukannya, semua negara harus berpartisipasi. Karena semua memerlukan gerakan dari masyarakat dan pemerintah bersama-sama agar kita dapat menciptakan bumi yang berkelanjutan,” tambahnya.

Jokowi menegaskan bahwa jika lingkungan tidak terjaga, dampaknya akan terasa pada kualitas hidup, termasuk munculnya berbagai penyakit, krisis, kekeringan, dan tekanan terhadap pasokan pangan.

“Dan sektor yang paling berdampak adalah sektor energi dan pertambangan. Jika kita salah mengelola, itu akan merugikan kita,” lanjut Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan aturan terkait pembangunan fasilitas persemaian di pertambangan mineral dan batubara melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.77 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Di dalam pasal 2 regulasi tersebut dijelaskan tentang kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (Nursery) dalam kegiatan pertambangan. Hal ini berlaku bagi badan usaha yang memiliki izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin usaha pertambangan khusus lanjutan operasi kontrak/perjanjian, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara yang dokumen lingkungan hidupnya berupa Amdal.