Saat Berita Terkuak! Sebelum Peraturan TKDN Baru, Banyak Proyek PLTS Tertunda

by -71 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan di balik diterbitkannya kebijakan yang mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk proyek ketenagalistrikan, salah satunya adalah karena banyak proyek yang terhenti di tengah jalan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan diterbitkan untuk mendorong proyek infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya pembangkit listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT), agar dapat berjalan lancar.

Salah satu proyek yang terhenti adalah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Arifin menjelaskan bahwa aturan TKDN seringkali membuat proyek tersebut terhambat dan mandek karena biaya menjadi mahal.

Dengan adanya Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024 ini, proyek ketenagalistrikan di dalam negeri yang menggunakan pendanaan dari luar negeri dapat disesuaikan dengan perjanjian yang sudah ada. Hal ini akan memungkinkan lebih banyak pendanaan dari luar negeri untuk masuk.

Rachmat Kaimuddin dari Kemenko Marves juga menjelaskan bahwa proyek infrastruktur ketenagalistrikan harus mengikuti aturan TKDN, kecuali jika sudah terikat dalam perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 17 Permen ESDM No 11/2024.

Proyek PLTS yang memenuhi syarat tertentu dapat diberikan relaksasi untuk TKDN hingga tanggal 30 Juni 2025. Relaksasi tersebut memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh proyek PLTS, seperti menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri.

Demikianlah gambaran mengenai kebijakan TKDN untuk proyek ketenagalistrikan yang diterapkan oleh Kementerian ESDM.