Sri Mulyani Memberikan Akses kepada Ditjen Pajak untuk Mencari ‘Persekongkolan’ di Bank

by -41 Views

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kewenangan baru kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi persengkongkolan dalam menutup-nutupi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Sri Mulyani menetapkan ketentuan ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Kewenangan baru tersebut ditetapkan dalam Pasal 30A PMK tersebut. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Setiap orang yang termasuk dalam larangan tersebut meliputi lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, entitas lain, pimpinan dan/atau pegawai LJK, pimpinan dan/atau pegawai LJK lainnya, pimpinan dan/atau pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain.

Bila terjadi kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, maka berlaku ketentuan khusus. Kesepakatan dan/atau praktik tersebut dianggap tidak berlaku dan/atau tidak terjadi, serta kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tetap harus dipenuhi oleh setiap orang.

Direktur Jenderal Pajak juga diberikan wewenang untuk menentukan kesepakatan dan/atau praktik yang dimaksud, serta untuk memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik tersebut.

Setiap orang juga dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi yang sebenarnya berdasarkan Peraturan Menteri ini. Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran, DJP diberikan wewenang untuk melakukan permintaan klarifikasi dan memberikan teguran tertulis hingga pemeriksaan permulaan bila ada identifikasi persekongkolan akses informasi.