Honorer Bersiap! 1,03 Juta Formasi PPPK Tersedia Tahun Ini

by -146 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan dalam pengadaan PPPK tahun 2024 ini pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Pendaftaran akan dibuka pada bulan September 2024.

“Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” ujarnya, dikutip pada Kamis (29/8/2024).

Menurutnya, per tanggal 22 Agustus 2024, pemerintah telah menetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547.

Anas mengungkapkan bahwa formasi terbanyak diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554. Sedangkan formasi CPNS sebanyak 248.993, dengan 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 ditujukan bagi pelamar prioritas, termasuk eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN yang terdaftar di database BKN, dan non-ASN yang sedang bekerja di instansi pemerintah.

Seleksi PPPK tahun 2024 akan dilakukan dengan computer assisted test (CAT) dan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Ditegaskan bahwa dalam pengadaan PPPK, tidak ada istilah seleksi atau pengangkatan secara otomatis.

Aba menekankan pentingnya setiap instansi, terutama instansi daerah, untuk menyiapkan jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansi tersebut. Salah satu syarat untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan, dengan minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama serta minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda.

Selain itu, pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut saat melamar. Pelamar yang terdaftar sebagai tenaga non-ASN di database BKN dan mendapatkan peringkat terbaik namun belum sesuai dengan lowongan formasi dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Aba juga mengingatkan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK, dan hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 periode pendaftaran. Pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dianggap gugur dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.