Nasib Honorer Jika Tidak Lulus Seleksi PPPK Tahun 2024

by -31 Views

Pemerintah telah menyiapkan formasi sebanyak 1.031.554 untuk pelamar tenaga non-ASN dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) tahun 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, seleksi PPPK akan dimulai pada September atau Oktober 2024.

Bagi pelamar yang terdaftar sebagai tenaga non-ASN dalam database BKN, sesuai kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI, yang berhasil meraih peringkat terbaik dalam proses seleksi, akan diangkat menjadi PPPK. Hal itu disampaikan Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (29/8/2024).

“Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Anas, dikutip Sabtu (31/8/2024).

PPPK paruh waktu adalah ASN yang diperkerjakan dengan waktu kerja dan gaji yang berbeda dari PPPK penuh waktu. Mereka pun tidak wajib ke kantor.

Anas menegaskan pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi guru lulus tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; eks THK-II; non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Kemudian, guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sebagai catatan, seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.

Adapun, kriteria yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun. Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.