97 Kepala Desa di Kampar Mendapatkan Perpanjangan Masa Jabatan Selama 2 Tahun Lagi.

by -29 Views

Nusaperdana.com, Kampar – Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 580/DPMD/IX/2024 periode 2027-2029 dan 2580/DPMD/IX/2024 periode 2028-2030, sebanyak 97 Kepala Desa di Kabupaten Kampar kembali mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun.

Penyerahan SK dan Pelantikan dilaksanakan langsung oleh Pj Bupati Kampar Hambali, SE, MH, di Aula Kantor Bupati Kampar Bangkinang Kota, pada Jumat (6/9/2024).

Setelah melantik, Hambali menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Ia menekankan bahwa ini adalah kesempatan bagi para kepala desa untuk melanjutkan pembangunan di desa masing-masing.

Dalam dua tahun ke depan, para kepala desa diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi desa dan masyarakat. Hal ini merupakan amanah yang harus mereka jalankan dengan sebaik mungkin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Lukmasyah Badoe, Sos, M.Si, menyampaikan bahwa sebanyak 97 kepala desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Di antara mereka, ada yang diperpanjang untuk periode 2028-2030 seperti Naarullah Kepala Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu, Abdoel Rakhman Chan Kades Sinama Nenek Tapung Hulu, Jhonnery Kades Pulau Permai Tambang, dan Raden Iman Ali Kades Laboy Jaya Kecamatan Bangkinang.

Untuk periode 2027-2029, di antaranya adalah Supratman Kades Pingkai Kecamatan Koto Kampar Hulu, Udin Jarjuni Kades Bina Baru Kampar Kiri Tengah, Supryadi Kades Karya Bhakti, Midiyanto Kades Lubuk Sakai, Afriyanto Kades Mayang Pongkai, Imam Ali Hasan Kades Koto Damai, Pursito Kades Mekar Jaya Kecamatan Kampar Kiri Tengah, dan lainnya.