Begini Cara Menghitung Pajak 2,4% untuk Rumah yang Dibangun Sendiri pada Tahun 2025

by -10 Views

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025, dari sebelumnya 11% sejak 1 April 2022. Kenaikan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bersamaan dengan kenaikan PPN, pajak untuk kegiatan membangun sendiri juga berpotensi naik. Peraturan terkait PPN membangun sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022.

Menurut Pasal 3 PMK tersebut, besaran PPN yang harus dibayarkan untuk kegiatan membangun sendiri adalah 20% dari tarif PPN yang berlaku. Saat ini dengan tarif PPN 11%, besaran tarif yang berlaku adalah 2,2%. Namun jika PPN naik menjadi 12%, maka tarif yang berlaku akan menjadi 2,4%.

Kegiatan membangun sendiri mencakup pembangunan bangunan baru atau perluasan bangunan lama yang dilakukan oleh individu atau badan tanpa melibatkan usaha atau pekerjaan orang lain. Bangunan yang dibangun harus memiliki konstruksi utama dari kayu, beton, batu bata, atau baja, serta diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau usaha dengan luas minimal 200 m2.

Kegiatan membangun sendiri bisa dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau bertahap dalam waktu tidak lebih dari 2 tahun antara tahapan pembangunan.